LAPORAN

I. Latar Belakang

Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumentersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumenmeupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumenterencanaan Desa.

Il Tujuan :

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat: a Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota b Pengkajian Potensi Desa

:Pengkajian Peluang pendayagunaan sumber daya Desa d Pengkajian permasalahan yang dihadapi e Merumuskan usulan rencana kegiatan masyarakat

III Tim Pelaksana Pengkajian Keadaan Desa

Pengkajian keadaan desa dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes dengan dipandu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

IV. Pendekatan dan Metode

Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa)

VI. ALAT KAJI DAN INSTRUMEN

Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan.

VII. PROSES PELAKSANAAN

1.    Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota

2. Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas.

3. Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali peluang

4. Pendayagunaan Memfasilitasi masyarakat sumber daya dalam Desapertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk merumuskan usulan rencana kegiatan

5. Membuat rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat